BERITA DESA
Peran dan fungsi Pemuda Karang Taruna bagi Masyarakat

Sumber Makmur, 12 Januari 2024. Masalah sosial merupakan masalah yang ada dalam setiap lingkungan masyarakat, masalah yang akan terus ada dan selalu ada seiring perkembangan generasi yang ada. ”Satu
revolusi melahirkan banyak generasi. Namun satu generasi dapat pula melahirkan banyak revolusi”. Sebuah pepatah yang popular di ucapkan oleh Bung Karno untuk kaum muda, yang kemudian dianggapnya sebagai sesuatu yang penuh dinamika dan kepeloporan.
Pemuda dianggap yang paling berperan penting dalam setiap generasi yang ada baik dalam hal pemikiriran maupun pada bentuk pengimplementasian. Dalam persepsi yang berkembang, peran pemuda dipandang dalam dua perspektif. Disatu sisi pemuda dalam perspektif patologis (bentuk cara pandang sebagian orang tua terhadam kaum muda) dianggapnya sebagai anggota masyarakat yang cenderung anarkis, suka memberontak serta tak acuh. Sedangkan dalam perspektif agensi (cara pandang pemuda memandang dirinya sendiri), pemuda ingin dipandang sebagai objek yang memiliki kreatifitas, skill kerja, kemampuan berfikir yang mampu memberdayakan serta memajukan dirinya.
Sebagai bagian dari masyarakat desa, tentunya pemuda harusnya menjadi pribadi yang unggul dan harus berada digaris terdepan yang memiliki kekuatan besar dalam arus
kemajuan bangsa. Negara yang tangguh salah satunya dapat dilihat dari pemudanya, pilar yang dibutuhkan dalam membangun suatu bangsa adalah dari generasi pemuda.
Tidak diragukan bahwa keterlibatan pemuda sebagai agen perubahan (agen of change) memberikan dampak yang sangat besar dalam membangun suatu bangsa.
Mendukung kegiatan dalam masyarakat yakni mencapai tujuan bersama merupakan keinginan semua masyarakat. Terciptanya pembangunan desa yang sesuai keinginan,
pemberdayaan masyarakat serta interaksi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah desa.
Berdasarkan uraian tersebut, dalam upaya peningkatan kualitas pembangunan suatu desa terutama melalui efisiensi dana yang diperuntukan untuk otonomi desa, Alokasi Dana Desa masyarakat dan terciptanya keharmonisan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk mengoptimalkan segala kegiatan yang ada dalam lingkungan masyarakat maka didirikanlah sebuah organisasi yaitu Karang Taruna. Organisasi pemuda Karang Taruna berfungsi sebagai wadah pembinaan bagi para pemuda atau pemudi di desa atau kelurahan yang tentunya mengambil serta merekrut para pemuda yang berdomisili di wilayah tersebut untk kemudian dapat menjadi kader-kader yang terpercaya dapat berperan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun tugas utama organisasi pemuda Karang Taruna berkaitan dengan kegiatan positif seperti keagamaan, olahraga, bakti sosial serta kegiatan positif lainnya.
Organisasi Karang Taruna adalah organisasi sosial
kemasyarakatan sebagai tempat dan sarana pengembangan disetiap anggota masyarakat, yang tumbuh serta berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh
dan untuk masyarakat teruntuk para generasi muda di pedesaan, kecamatan, kabupaten, provinsi maupun dipusat terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Karang Taruna juga berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah diatur tentang struktur kepengurusan dan jabatan dimasing-masing wilayah
mulai dari Desa/Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),
keanggotaan Karang Taruna terdiri dari pemuda/i dengan usia minimal 11 tahuan, dan maksimal 45 tahun, sementara batasan umur untuk menjadi pengurus adalah minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun.
Adanya Karang Taruna juga diharapkan sebagi tempat menampung aspirasi masyarakat, juga untuk generasi muda dalam mewujudkan kesadaran serta meningkatkan rasa tanggung jawab sosial terhadap masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai sasaran tersebut, maka bentuk tugas pokok Karang Taruna ialah bersama-sama dengan pemerintah desa serta komponen-komponen masyarakat lainnya untuk bagaimana kemudian bisa menanggulangi
permasalahan-permasalahan yang terjadi dilingkungan masyarakat, terutama yang bergerak dibidang ataupun masalah kesejahteraan sosial terutama yang banyak dihadapi para generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensipotensi yang ada pada generasi muda dilingkungannya.
Beberapa fungsi -fungsi yang kemudian harus dikembangkan oleh Karang Taruna
diantaranya sebagai berikut:
a) Menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial.
b) Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial.
c) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
d) Penyelenggaraan pemberdayan masyarakat terutama generasi muda secara terpadu dan terarah.
e) Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, serta kesetiakawanan sosial.
Dari beberapa fungsi tersebut, terlihat bahwa kegiatan Karang Taruna diarahkan untuk menciptakan watak yang terbentuk, terampil dan dinamis serta penanaman rasa tanggung jawab sosial yang tinggi serta akan menumbuhkan rasa disiplin sosial dalam kehidupan pribadi dan kelompok sehingga dapat menjadikan generasi muda selalu siap dalam berbagai masalah sosial yang ada di lingkungannya.
Pengembangan Karang Taruna ke depan memerlukan konsistensi dan konsekuensi pada
komitmen untuk memantapkan dan mengoptimalkan implementasi prinsip-prinsip dasar Karang Taruna. Upaya membangkitkan kembali Karang Taruna dapat dilakukan melalui kegiatan yang bersifat motivatif seperti bimbingan, temu silaturahmi, dan serasehan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan komunikasi atau jalinan kerjasama di antara pihak-pihak terkait, serta konsistensi dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.