Berita / Artikel
Konsep dan Indikator Desa Mandiri
Desa mandiri adalah salah satu tujuan dari pembangunan desa di Indonesia. Desa mandiri adalah desa yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pembangunan desa dan memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya. Desa mandiri tidak hanya bergantung pada bantuan dari pemerintah, tetapi juga mampu mengembangkan potensi dan sumber daya yang ada di desanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang konsep, indikator, dan contoh dari desa mandiri.
Konsep Desa Mandiri
Konsep desa mandiri sebenarnya sudah ada sejak lama dalam tradisi masyarakat Indonesia. Desa mandiri adalah desa yang memiliki kemandirian dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan pemerintahan. Desa mandiri juga memiliki identitas dan karakteristik yang khas, serta menjaga nilai-nilai lokal yang positif.
Konsep desa mandiri semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa memberikan otonomi dan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desanya. UU Desa juga mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN untuk mendukung pembangunan desa.
UU Desa juga mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi desa yang dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal secara langsung. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya secara berkelanjutan.
Indikator Desa Mandiri
Untuk menilai tingkat kemandirian suatu desa, diperlukan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi pembangunan desa secara komprehensif. Ada dua indeks yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mengklasifikasikan desa berdasarkan tingkat perkembangan atau kemajuannya, yaitu Indeks Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM).
IPD adalah ukuran yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan data hasil pendataan Potensi Desa (Podes). IPD terdiri dari empat variabel utama, yaitu ketersediaan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, aksesibilitas/transportasi, dan penyelenggaraan pemerintahan. IPD memiliki rentang nilai antara 0 sampai 1, dengan nilai semakin tinggi menunjukkan tingkat perkembangan desa semakin baik.
IDM adalah ukuran yang disusun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berdasarkan data hasil survei IDM. IDM terdiri dari enam variabel utama, yaitu kesehatan, pendidikan, perumahan dan lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, sosial budaya, dan ekonomi. IDM memiliki rentang nilai antara 0 sampai 100, dengan nilai semakin tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat desa semakin baik.
Berdasarkan IPD dan IDM, desa dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu:
– Desa sangat tertinggal: IPD < 0,2 atau IDM < 40
– Desa tertinggal: 0,2 ≤ IPD < 0,4 atau 40 ≤ IDM < 60
– Desa berkembang: 0,4 ≤ IPD < 0,6 atau 60 ≤ IDM < 80
– Desa mandiri: IPD ≥ 0,6 atau IDM ≥ 80